Penilaian maladministrasi dilakukan tidak semata-mata untuk mencari kekurangan, tetapi juga untuk memberikan rekomendasi perbaikan dan penguatan sistem pelayanan di masa mendatang.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan dan kerja sama jajaran Kantor Pertanahan Badung dalam mendukung pelaksanaan penilaian.
Pihaknya menekankan pentingnya komitmen seluruh aparatur pemerintah dalam mencegah terjadinya maladministrasi, seperti keterlambatan pelayanan, penyimpangan prosedur, atau kurangnya kejelasan informasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan penilaian ini, diharapkan hasil yang diperoleh dapat menjadi tolok ukur peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pun berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan Ombudsman serta menjadikan hasil penilaian ini sebagai acuan perbaikan berkelanjutan dalam upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan berintegritas di Kabupaten Badung.










