MANGUPURA-fajarbali.com | Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menerima kunjungan resmi dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali dalam rangka Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik, Senin 27 Oktober 2025, lalu.
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman dalam memastikan penyelenggaraan layanan publik berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Penilaian dilakukan melalui wawancara dan asesmen kompetensi terhadap pelaksanaan layanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Tim Ombudsman meninjau langsung berbagai aspek pelayanan, mulai dari standar prosedur operasional, kecepatan pelayanan, mekanisme pengaduan, hingga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, S.SiT., M.H., QRMP menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari proses evaluasi yang konstruktif. Ia menilai, kunjungan Ombudsman menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, responsif, dan berintegritas kepada masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi sarana refleksi bagi kami untuk terus memperbaiki diri. Penilaian dari Ombudsman sangat bermanfaat agar pelayanan yang kami berikan semakin transparan, cepat, dan bebas dari maladministrasi,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengukur sejauh mana Kantor Pertanahan Kabupaten Badung telah menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik (good public service governance) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.










