SINGARAJA – Fajarbali.com|Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., bertindak sebagai narasumber utama dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Selasa (10/3/2026), pukul 10.00 WITA.
Kegiatan berlangsung di Ruang Ganesha 3, Gedung Rektorat Lantai III Undiksha, Singaraja, dengan menghadirkan berbagai unsur akademisi dan mahasiswa dalam jumlah besar.
Acara akademis yang ini melibatkan partisipasi langsung Rektor Undiksha beserta jajaran Wakil Rektor, seluruh Dekan dari setiap Fakultas, ratusan mahasiswa dari berbagai program studi, serta praktisi hukum dan akademisi lainnya.
Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng yang mengawal pelaksanaan fungsi struktural di wilayah hukum terkait, sekaligus menjadi bagian dari sesi diskusi setelah pemaparan materi.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Bali membawakan paparan komprehensif mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025.
Materi yang disampaikan menyoroti perubahan mendasar dalam sistem penegakan hukum nasional yang terus berkembang seiring dengan tuntutan kebutuhan masyarakat modern.
Pemaparan substansi fokus pada pergeseran paradigma penegakan hukum yang signifikan, dari orientasi retributif konvensional menuju pendekatan restoratif yang lebih humanis.
"Kita sedang mengalami transformasi besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, di mana keadilan tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga memulihkan korban, memperbaiki hubungan sosial, dan mencegah terjadinya kejahatan kembali," jelas Kajati Chatarina dalam paparannya.
Kajati Bali juga mengungkapkan bagaimana Kejaksaan Tinggi Bali mengintegrasikan konsep keadilan restoratif tersebut dengan optimalisasi Bale Kertha Adhyaksa – sebuah inovasi institusional yang menjadi wadah mediasi, negosiasi, dan penyelesaian tindak pidana di luar proses pengadilan yang panjang.
"Bale Kertha Adhyaksa dirancang untuk memberikan alternatif penyelesaian yang lebih cepat dan fokus pada pemulihan keadaan, terutama untuk kasus-kasus yang memungkinkan diselesaikan secara damai tanpa harus melalui ruang sidang," tambahnya.
Sinkronisasi materi yang disampaikan menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan hanya sebagai pilihan tambahan, melainkan instrumen absolut dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional.
Paradigma baru ini memprioritaskan pemulihan kondisi bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum, dibandingkan hanya berfokus pada pemidanaan konvensional. Usai paparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang antusias, di mana mahasiswa dan akademisi mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi praktis konsep baru tersebut di lapangan.W-007









