Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Deddy Kurniawan, Rabu (15/11/2022) mengatakan bahwa, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan fasilitas fast track yang dilakukan oleh oknum pegawai imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai.
“Atas pengaduan itu kami langsung melakukan pengecekan, dan ternyata memang kami temukan adanya penyalahgunaan fasilitas fast track ini,” jelas Deddy yang disampaikan di Lobby Kejati Bali beberapa waktu lalu. Dikatakan pula, pihaknya pada saat ini, Rabu (14/11/2022) malam langsung mengamankan lima oknum pegawai Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam perkara ini Kejaksaan Tinggi sebelumnya telah menetapkan tersangka sekaligus menahan HS pegawai Imigrasi TPI Ngurah Rai. Tapi tidak lama berselang atau tepatnya Selasa (28/11/2023) Kejati Bali menangguhkan penahanan HS atas permohonan Dirjen Imigrasi. W-007










