Pengambilan rapid test kedua bisa dilakukan selang 7-10 hari dari pelaksanaan rapid test pertama.
" Dari pemeriksaan yang kami lakukan sabtu (25/4/2020), hasilnya menggembirakan . 63 orang PMI yang ditempatkan di Hotel Jimbarwana dinyatakan negatif berdasarkan rapid test," ujarnya. Selanjutnya mereka tinggal menjalani sisa masa karantina 4 hari lagi sebelum diperbolehkan kembali kerumah masing- masing.
Terkait perkembangan Covid -19 di Jembrana dari data dihimpun gugus tugas, Minggu (26/4/2020) jam 14.00 wita, tercatat jumlah kasus positif sebanyak 11 orang, 5 diantaranya sudah dinyatakan sembuh. RSU Negara masih merawat 4 pasien positif covid, sementara 2 orang lagi warga ber KTP Jembrana masih dirawat di RS PTN Udayana Denpasar. (prm).










