Jhon Korassa : Bos Vila Kubu Layak Divonis Bebas

(Last Updated On: 09/09/2020)

DENPASARFajarbali.com | Kasus hukum yang menjerat bule Irlandia, Ciaran Francis Caulfield pemilik vila kubu makin menarik saja.

Pasalnya, salah satu pengacara senior di Bali, Jhon Korassa Sonbay diam-diam juga memonitor kasus yang ditangani oleh  Legal Nexus Law Firm itu. 

“Saya selalu memonitor kasus ini dari pemberitaan, baik di media-media online maupun media cetak, ” aku Jhon Korassa yang ditemui di Denpasar, Rabu (9/9/2020). 

Jhon Korassa mengatakan, jika apa yang ada di media itu benar, maka menurutnya kasus dugaan penganiayaan ini harusnya tidak sampai ke Pengadilan karena hanya tindak pidana ringan (tipiring). 

Apalagi menurut Jhon Korassa, sesuai keterangan ahli forensik yang menilai hasil visum tidak menunjukkan adanya luka serius yang menyebabkan korban tidak bisa beraktifitas, maka sangat tepat bila kasus ini adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP. 

“Ahli forensik mengatakan, luka-luka lecet yang disebut dalam visum itu tidak perlu diberi obat, artinya apa, lukanya  tidak serius,” terangnya. 

Soalnya adanya perbedaan antara hasil visum dengan fakta yang terungkap dalam persidangan,  menurutnya itu harusnya nanti dijadikan pertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. 

“Sepengetahuan saya, kalau hasil visum itu ternyata berbeda dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka hasil visum tidak bisa dijadikan alat bukti,” ungkap praktisi sekaligus pengamat hukum itu.

Jika sudah demikian, kata Jhon Korassa, harusnya dari awal jaksa memasang juga Pasal 352 KUHP. Tapi karena dalam perkara ini jaksa menjerat dengan dakwaan tunggal, mau tidak mau hakim harus memvonis bebas. 

Soal pemutaran bukti rekaman disela-sela sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jhon Korassa mengatakan itu semua kewenangan majelis hakim. 

“Jadi apapun yang terjadi diruang sidang, sepanjang mendapatkan izin dari majelis hakim, menurut saya tidak ada masalah,” ujarnya. 

Namun saat ditanya soal tuntut, pengacara yang sudah “kenyang” makan asam garam ini tidak mau berbicara banyak.

” Kalau soal tuntutan jaksa, saya pikir jaksa tidak mungkin menuntut percobaan apalagi bebas. Jadi biarkan nanti hakim yang menentukan,” pungkas Jhon Korassa.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pengakuan Bandar: Pasok Ganja dari Medan ke Bali dengan Pengiriman 4 Hingga 5 Kg

Rab Sep 9 , 2020
Dibaca: 9 (Last Updated On: 09/09/2020) MANGUPURA -fajarbali.com |Martin S (66) dan Jon Ris (40) berperan sebagai bandar dan kurir narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung, Senin (7/9/2020), merupakan jaringan narkoba asal Medan Sumatera Utara. Mereka memasok ganja dari Medan ke Bali sudah yang ke lima kalinya dengan […]

Berita Lainnya