“Saya menghormati proses hukum, saya tidak takut. Kritikan saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban Rapid Test," ujarnya.
Dia pun berharap semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan wajib Rapid Test sebagai syarat administrasi. “Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban Rapid Test”, ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Gendo mengatakan bahwa Jerinx dalam kondisi baik baik saja, setelah dirinya berstatus tersangka.
Aktivis lingkungan hidup ini menyampaikan Pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan Kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok mastyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yg menilai. Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," jelasnya.
Dia pun mengeluarkan kritikan tegas terkait postingan Jerinx hingga dijerat sebagai tersangka. "Ketika gaya bahasa JRX dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah JRX masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini, ucapnya. (hen)










