Tulisan kedua, sebagai WNI setiap tahanan berhak mengajukan penangguhan penahanan dan hal ini dilindungi oleh undang-undang. Menurutnya, ia mengajukan bukan karena cengeng tapi karena saya lihat banyak sekali kejanggalan dan konflik kepentingan dalam kasusnya.
"Detil kejanggalannya bisa dipelajari di tayangan "Hotroom-nya Hotman Paris" yang membahas kasus saya (tersedia di YouTube). Tolong dicatat saya belum dinyatakan bersalah oleh Pengadilan, jadi biarkan saya bertarung di Pengadilan dan apapun keputusan pengadilan nanti akan saya terima saya ksatria," terangnya.
"Sekali lagi saya tidak cengeng, yang cengeng itu adalah mereka-mereka yang melanggar protokol kesehatan namun lolos dari jerat hukum karena dekat dengan kekuasaan. Yang blengih (cengeng) sejati adalah mereka mereka yang tidak pernah memberi makan warganya namun menertawai rakyat yang berjuang memberi makan ratusan perut kelaparan tiap harinya tanpa pamrih. Yang tidak berpendidikan adalah mereka yang memanfaatkan kekuasaan untuk menginjak hak warganya lalu berlagak paling suci seolah tanpa dosa. Leluhur Bali tidak buta. Karma itu nyata," sebutnya.
Tulisan ke tiga, dirinya memohon kepada media agar tidak tinggal diam melihat ketidakadilan yang menimpa rakyat kecil terkait kebijakan rapid test/swab test.
"Saya mohon kepada kawan-kawan yang santun, cerdas, dan memiliki pergaulan luas agar jangan diam saja melihat ketidakadilan yang menimpa rakyat kecil terkait kebijakan rapid test/swab test. Negara kita memiliki anggaran ratusan triliun rupiah untuk pandemi ini," ungkapnya.










