Jaksa Tuntut Zainal Tayeb 3 Tahun Penjara

(Last Updated On: 16/11/2021)

DENPASARFajarbali.com| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan  Negeri (Kejari) Badung menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap Zainal Tayeb dalam sidang online, Selasa (16/11/2021). 

Tim JPU yang dikomandani Imam Ramdhoni dalam amar tuntuannya yang dibacakan di muka sidang pimpinan I Wayan Yasa menyatakan terdakwa Zainal Tayeb terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasak 266 ayat (1) KUHP. 

Amar tuntutan jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek yang  dalam mempergunakannya dapat mendatangkan kerugian. 

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Zainal Tayeb  dengan pidana penjara selama tiga tahun potong masa tahanan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya. 

Sebelum sampai pada amar tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringkan. Yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak koperatif dalam memberikan keterangan. 

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa sudah berusia 65 tahun. 

Atas tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa yang dimotori Syarmila Tayeb langsung menyatakan mengajukan pembelaan.”Kami langsung memohon kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan,” kata pengacara yang akrab disapa Mila ini. 

Menariknya lagi, majelis hakim hanya memberi waktu dua hari kepada kuasa hukum terdakwa dalam menyesun pembelaan. Sementara JPU sebelumnya diberi waktu seminggu dalam menyusun surat tuntutan. 

Tapi soal ini ditanggapi santai olah Mila. Dikatakanya, meski hanya diberi waktu dua hari, pihaknya tetap berusaha menyelesaikan pembelaan. “Andai kata waktu dua hari belum cukup, ya kami minta lagi waktu kepada majelis hakim,” tandasnya. 

Ditanya soal apa yang menjadi persoalan dalam pembelaan nanti, Mila mengatakan ada beberapa hal yang tertuang dalam tuntutan jaksa dianggap tidak benar. Misalnya soal 8 sertifikat yang tercantum dalam akfa nomor 33. 

Menurut Mila, seharusnya untuk mengetahui luas dalam 8 sertifikat itu tidak bisa hanya menggunakan hitungan matematika. “Kalau mau mengetahui luas tanah, harusnya dilakukan pengukuran ulang bukan menghitung secara matematika seperti yang terjadi sekarang ini,” ungkapnya. 

Dikatakan pula, yang menjadi objek dalam perkara ini adalah Ombak Luxury Residence.”Maksudnya disini yang menjadi objek itu harus dilakukan pengukuran ulang karena itu tadi, yang menjadi objek dalam perkara ini adalah ombak lecturing Residence,” tegasnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tangkal Mafia Tanah, Unud Amankan Aset Miliknya

Rab Nov 17 , 2021
Dibaca: 15 (Last Updated On: 16/11/2021)DENPASAR–Fajarbali.com| Sebagai universitas terbesar dan tertua di Bali, Universitas Udayana (Unud) terus berupaya untuk memaksimalkan aset yang dimilikinya. Pihak Unud melalui kepemimpinan Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU mulai mengambil langkah strategis.  Save as PDF

Berita Lainnya