Jaksa Tuntut Pembunuh Jukir di Taman Pancing 19 Tahun dan 6 Bulan Penjara

1000059449
Terdakwa Agus Santoso (rompi orange) usai dituntut 19,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Ujung di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Agus Santoso, pria yang mengahabisi nyawa Komang Agus Asmara seorang juru parkir (jukir) di Taman Pancing, Pemogan, Denpasar terancam menua dipenjara. Pasalnya, dalam sidang, Selasa (15/5/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Swastini menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama 19 tahun dan 6 bulan.

Dalam sidang, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu menyatakan terdakwa yang sebelum kejadian bekerja sebagai karyawan di perushaan roti itu terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan, " ujar Jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Theodora Usfunan dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya.

Sebelum sampai pada amar tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Komang Agus Asama kehilangan nyawa. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan.

Jaksa dalam pertimbangannya menyebut jika pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah direncanakan lebih dahulu. Yaitu telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban."Sesuai fakta persidangan terdakwa memang merencanakan pembunuhan ini, " ungkap Jaksa.

Smentara terdakwa oleh majelis hakim diberikan waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan. Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi karena persoalan Judi Online (judol). Bermula ketika terdakwa Agus, pria asal Banyuwangi itu bertemu dengan korban di sebuah minimarket di Jalan Cokroaminoto pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 21.00 WITA.

Terdakwa, berencana menjual atau menggadaikan sepeda motor untuk mendapatkan modal bermain judi slot online. Keesokan harinya, mereka kembali bertemu di tempat kerja terdakwa di Kuta, Badung, untuk membahas rencana tersebut. Setelah bertemu korban sempat mengusulkan agar motornya dijual untuk modal bermain judi.

BACA JUGA:  Hakim Belum Siap Putusan, Dua Pembunuh Pegawai BPD Gianyar Batal Divonis

Terdakwa menyetujui ide itu dengan iming-iming keuntungan besar jika menang. Korban yang memiliki disabilitas tunagrahita (kondisi ketika seseorang memiliki kemampuan intelektual dan kognitif di bawah rata-rata) akhirnya setuju menjual motor Honda Supra miliknya.

“Terdakwa bahkan menyarankan agar korban mengambil BPKB motor serta kotak HP untuk digadaikan guna menambah modal,” terang JPU. Sekitar pukul 10.00 WITA korban kembali menemui terdakwa di tempat kerjanya sambil membawa BPKB dan kotak HP Oppo A17.

Korban lalu beristirahat, sementara terdakwa pergi ke Payangan, Gianyar, untuk menjual motor tersebut. Ia menghubungi Suleman, seseorang yang sebelumnya pernah menggadaikan motor itu, dan menjualnya seharga Rp 5 juta. Setelah transaksi selesai, Agus kembali ke depo menggunakan ojek online.

Singkat cerita, lima jam berlalu, Agus akhirnya kembali dan bertemu dengan korban lalu mengantarnya ke pos Monang Maning, tempat korban bekerja sebagai tukang parkir. Setelah itu, Agus pergi ke beberapa ATM untuk menyetor uang hasil penjualan motor Rp 1,75 juta ke ATM Mandiri dan Rp 2,1 juta ke ATM BCA.

“Terdakwa kemudian menggunakan uang itu untuk bermain judi online. Awalnya, ia mentransfer Rp 1,75 juta ke situs judi slot, tetapi kalah. Ia kembali mentransfer Rp 2,2 juta dan mengalami kekalahan lagi. Hingga pukul 16.30 Wita, Agus telah kehilangan sekitar Rp 4 juta,” beber JPU.

Setelah menyadari seluruh uang hasil penjualan motor habis, Agus mulai khawatir korban akan marah. Ia pun merencanakan pembunuhan dengan mengambil pisau cutter dari tas ranselnya dan menyimpannya di tas pinggang.

Sekitar pukul 19.30 Wita, Agus mengenakan sweater lengan panjang hitam dan celana pendek hitam sebelum menjemput korban di pos Monang Maning. Ia mengajak korban membeli sarung tangan di toko Giovani, Jalan Gunung Rinjani, Monang Maning, untuk digunakan saat melakukan pembunuhan agar tidak meninggalkan sidik jari.

BACA JUGA:  Rumah Artis Nana Mirdad Mendadak Viral, Temukan Bayi Hidup di Semak-semak

Sebelum akhirnya pada pukul 20.30 Wita, mereka tiba di bantaran sungai Taman Pancing Timur. Saat berada di bantaran sungai, Agus berpura-pura mengeluarkan rokok dari tas pinggangnya sekaligus pisau cutter warna hijau yang telah dipersiapkan.

Ia menaruh pisau itu di belakang korban lalu berkata, "Kalah, Mang, uangnya udah habis semua." Korban menjawab, "Terus gimana? Aku ga ada motor sekarang." Agus merespons, "Ya mau gimana, Mang? Udah kalah, kamu kan lihat sendiri."

Perdebatan semakin memanas. Korban berkata, "Kalau gini, aku pakai motormu aja buat kerja," yang dimaksud adalah sepeda motor Yamaha Vega milik Agus. Tentu saja terdakwa ini menolak,

Ga bisa, Mang, kalau kamu pakai itu, terus aku pakai apa?" Korban kembali bersikeras, "Kalau aku ga ada motor, ga bisa kerja. Aku bisa dipecat, Gus!" Agus tetap menolak, "Pokoknya kamu ga boleh pakai motorku, Mang!"

“Dalam keadaan emosi, Agus mengunci badan korban dengan kaki kanannya dari belakang dan memiting leher korban menggunakan tangan kiri. Setelah korban terkunci, Agus berpindah posisi ke belakangnya dan melingkarkan kakinya ke depan untuk mencegah korban bergerak,” tutur JPU.

Dengan posisi korban berada di atas badannya, Agus mengambil pisau cutter dengan tangan kanan dan langsung menghujamkannya ke leher korban. Ia menggorok leher korban sebanyak dua kali. Korban meronta dan mencoba berteriak, tetapi Agus semakin mempererat kuncian dan menusukkan pisau cutter berkali-kali ke wajah korban hingga korban lemas.

Setelah korban tidak lagi bergerak, Agus mengambil baju tukang parkir korban untuk menghapus jejak darah dari tangan dan kakinya. Ia lalu memasukkan sarung tangan, baju tukang parkir, pisau cutter, dan tas pinggang korban ke dalam helm warna kuning milik korban. “Ponsel Oppo milik korban juga diambil sebelum Agus membuang helm tersebut ke sungai di Jalan Pulau Misol,” tukas JPU.

BACA JUGA:  7 Bocah Penganiaya Jukir Hingga Tewas Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa

Setelah itu, Agus kembali ke tempat kerjanya. Ia mencuci sweater dan celana yang dikenakannya saat kejadian, kemudian mereset data ponsel korban agar bisa dijual. Sekitar pukul 22.00 Wita, ia menjual ponsel itu seharga Rp 600 ribu di counter HAO HAO Seluler, Jalan Nusakambangan.W-007

 

Scroll to Top