Tim, kata Kacabjari, juga menemukan adanya selisih dana yang merupakan kas dalam neraca sebesar Rp. 930.797.866 per tanggal 30 Juni 2020 yang diakui oleh 2 orang pegawai BUMDes.
Dari pengakuan dua pegawai tersebut, uang diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. .
"Uang yang diambil adalah uang tabungan dari para nasabah penabung serta uang angsuran dari nasabah yang belum disetorkan kepada bendahara BUMDes oleh para petugas,"jelasnya.
Hanya saja, untuk mengetahui berapa jumlah pasti uang yang dipakai sehingga menimbulkan kerugian negara, Kacabjari mengatakan pihaknya sedang menunggu penghitungan dari Tim Inspektorat Klungkung.(eli)










