Gede Darmawan Hadi menjelaskan, pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada BUMDes Karya Mandiri ini Toyapakeh Nusa Penida ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang memiliki tabungan di BUMDes tersebut.
"Ada pengaduan dari warga yang memiliki tabungan di BUMDes ini. Warga mengatakan tidak bisa mengambil uang dengan alasa tidak ada uang di BUMDes," jelas Gede Darmawan Hadi. Atas pengaduan ini tim penyelidik Cabjari langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa, BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kec. Nusa Penida ini bergerak dalam bidang simpan pinjam.
Dijelaskannya, dalam hal kegiatan simpan pinjam tersebut, jika ada nasabah peminjam dan ingin membayar angsurannya serta jika ada nasabah yang ingin menabung, ada petugas yang memungut ke rumah nasabah.
Uang yang dipungut tersebut, tidak langsung disetorkan ke bendahara BUMDes, melainkan disimpan terlebih dahulu di laci meja kerja salah satu petugas pungut yang kemudian disetorkan setiap bulannya kepada bendahara BUMDes.
"Tapi dalam perjalanannya, beberapa kali uang yang tersimpan di laci tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi para petugas pungut dan sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya," terang Kacabjari.
Dari hasil penyelidikan juga ditemukan bahwa sejak berdiri, BUMDes Karya Mandiri ternyata tidak membuat buku kas Neraca serta sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional.










