Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Dituntut Jaksa
Baca Juga : Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Kemudian polisi membawa terdakwa kos terdakwa yang beralamat di Jln Dewi Gg café, Br. Temacun, Ds/kel. Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung. Di tempat tinggal terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip yang dalamnya berisikan 114 narkotika yang diduga ekstasi.
Baca Juga : Terbukti Pemakai Narkoba, Oknum Dokter Gigi Divonis Setahun
Di kamar kos terdakwa ini polisi juga mengamankan timbangan elektrik dan juga satu bal plastik klip kosong. Kepada petugas terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi itu adalah milik OM JAK. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel dan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.
Sementara barang bukti sabu yang ada pada terdakwa yang juga disebut milik OM JAK itu setelah ditimbang beratnya mencapai 99,83 gram netto atau 101,01 gram brutto. Serangan 114 butir ekstasi tersebut setelah ditimbang beratnya adalah 54,21 gram netto atau 55,37. W-007










