Jadi Kurir Narkoba Demi Rp 50 Ribu, Pria Magetan Dituntut 5 Tahun Penjara

65dd835d-a749-4754-bdbc-7950fab7227a-4fa84287
DITUNTUT-Terdakwa Hariyanto saat menjelani sidang onlie di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/dok

DITUNTUT-Terdakwa Hariyanto saat menjelani sidang onlie di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Magetan, Jawa Timur bernama Hariyanto (38) yang terjerat kasus narkoba dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Widyaningsih dalam sidang online, Kamis (17/11)/2022) di Pengadilan Negeri Denpasar.  

Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu dalam amar tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 

Baca Juga : Jadi Kurir Narkoba Demi Rp 50 Ribu, Pria Asal Magetan Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Gunakan SDA Tanpa Izin, Pengusaha Laundry Dipenjara 3 Bulan

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Hariyanto dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp Rp. 1.107. 000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan di muka sidang. 

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa berterus terang dan berjanji tidak mengulangi lagi. Sidang dengan agenda putusan akan digelar pekan depan. 

Baca Juga : Ribuan Peduli Mangrove Bali Lepas Kepulangan Delegasi KTT G-20 Asal Cina

Baca Juga : Terkait Bentrok Mahasiswa Papua, Ini Kata Jero Bendesa Adat Renon

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, terdakwa yang sehari hari bekerja sebagai buruh bangunan ini ditangkap polis pada hari Kamis, Tanggal 18 Agustus 2022, sekira Pukul 20.00 Wita atau di pinggir depan Garasi Mobil yang terletak Jalan Pengalasan, Banjar Bhuana Indah, Padangsambian. 

BACA JUGA:  Tabrakkan Dirinya ke Mobil Pick Up yang Melintas, Pemuda Ini Gagal Bunuh Diri

“Awalnya terdakwa diperintah oleh CS (DPO) untuk mengambil paket berupa sabu. Kemauan atas petinya CS juga terdakwa menempelkan sabu di alamat yang dikirim oleh CS dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel,” kata jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan di muka sidang. 

Baca Juga : Kakek Asal Jakarta Timur Gantung Diri di Pohon Lamtoro Samping Pura Ancutan

Baca Juga : Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Bar & Resto Nobata Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Apes bagi terdakwa saat diperintahkan oleh CS untuk mengambil tempelan sabu di depan Garasi Mobil yang terletak Jalan Pengalasan, Banjar Bhuana Indah, Kelurahan Padangsambian. Saat itu aksi terdakwa dilihat oleh polisi yang sedang melakukan penyelidikan dan langsung menangkapnya. 

“Saat ditangkap polisi melihat ada kecakapan antara terdakwa dengan CS melalui WhatsApp . Polisi langsung membawa terdakwa ke tempat pengambilan sabu sebagaimana peringan dari CS,” ungkap jaksa dalam dakwaan. Selanjutnya terdakwa mengambil satu bungkusan makanan yang diadakannya berisikan sabu. 

Baca Juga : Diaudit Inspektorat Badung, Kerugian LPD Desa Adat Sangeh jadi Rp 56,7 Miliar

Baca Juga : Batal Boking Cewek Michat di Kamar Hotel, Anggota Polisi Tewas Ditusuk

Selanjutnya polisi membawa terdakwa ke tempat tinggal terdakwa di Pondok Umasari Jalan Catriono No. 18, Banjar Legian Kelod, Desa Legian.  Disini, polisi menemukan satu buah bong, sendok terbuat dari potongan pipet, gunting, timbangan elektrik, korek api gas, satu bendel plastik klip kosong, lakban dan buah double tip. 

Setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik didapat bahwa total berat bersih narkotika yang ada pada terdakwa 4,48 gram netto. Karena terdakwa tidak memiliki izin atas barang terlarang itu, terdakwa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.W-007

Scroll to Top