Izin Tinggal Overstay, Turis Asal Nigeria Diringkus Imigrasi Ngurah Rai

 

Tim lalu menunggu kedatangan WNA tersebut di area kedatangan domestik. Setelah Ebuka tiba, ia langsung diamankan di area holding KKP. Dia diminta untuk menunjukkan hasil tes PCR beserta dokumen perjalanannya. 

 

"Setelah divalidasi terhadap hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli. Namun dia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya," bebernya. 

 

Lantaran Ebuka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, tim Imigrasi Ngurah Rai lantas membawanya ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

Sementara dari paspor yang ditemukan ia diketahui bernama Emmanuel Ebuka Amanambu asal Nigeria. Masa Berlaku Paspor hingga 21 Januari 2024 dan Izin Tinggal : B211 hingga. 21 Agustus 2019. 

 

Berdasarkan cap yang tertera pada paspor tersebut, Ebuka memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019 menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 hari. 

 

"Dia terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 (enam puluh) hari. Terhadap yang bersangkutan dikenai proses pendetesian selama menunggu proses deportasi, terang Nyoman Gede Surya Mataram. (Hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top