Irjen Pol Daniel Digugat, GPS Pertanyakan Hadirnya Bidkum Polda Bali

IMG-20250915-WA0065_1_copy_1024x723
Sidang gugatan Budiman Tiang terhadap Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan di PN Denpasar.foto/ist

"Kasus ini serupa. Karena yang digugat adalah oknum polisi sebagai pribadi, bukan institusi. Jadi kuasa dari Bidkum seharusnya tidak relevan,” jelas GPS.

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta agar tim kuasa penggugat menyampaikan keberatan secara tertulis dalam sidang berikutnya.

Majelis juga menetapkan penunjukan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, S.H., M.H. sebagai hakim mediator. Sidang mediasi dijadwalkan pada 29 September 2025 mendatang.

Lebih lanjut, GPS menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya, Budiman Tiang, adalah murni untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari para tergugat.

Ia menilai telah terjadi dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi yang melangkahi prosedur hukum.

“Ini untuk mengingatkan pejabat agar tidak semena-mena menggunakan kewenangan. Apapun alasannya, kekuasaan tidak boleh dijalankan dengan cara yang salah, apalagi melangkahi hukum,” tegas GPS.

Dalam persidangan tersebut, hadir tim hukum dari Berdikari Law Office yakni Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., dan Komang Nila Adnyani, S.H.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan atas tugas-tugas kepolisian yang diemban Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.IK.

Jadi, sudah barang tentu akan dibela oleh Bidkum Polda Bali. “Kita tegaskan hari ini yang digugat oleh penggugat berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian yang kita laksanakan,” tukasnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top