Ipung menambahkan, kata Desa Adat tanah yang disebut miliknya ini dulu adalah jalan setapak. Artinya jelas bahwa tanah itu bukan diminta untuk dijadikan jalan dan diambil.
“Tidak mungkin diberikan sebagai jalan utama. Karena apa 2009, ibu saya digugat oleh 36 KK Warga Kampung Bugis yang menempati tanah saya tanpa hak yang juga adalah sertifikat nomor 69 yang luasnya 94 are, artinya secara yuridis siapa yang punya tanah ini,” ujar Ipung bertanya.
“Lalu di tahun 1993 muncul bahwa tanah ini adalah milik BTID, terus artinya putusan pengadilan yang ada pada saya itu apa? Saya hanya ingin menantang apakah pihak BTID apbila bisa membatalkan putusan hakim yang sudah sampai tingkat PK itu silahkan ambil tanah saya ini,” tandas Ipung.
Lalu apa sikap Ipung selanjutnya setelah pihak BTID secara terang-terangan menyebut tanah itu miliknya berdasarkan HGB no 82? Untuk sementara Ipung memberikan kesempatan kepada BPN untuk melakukan mediasi.
Baca Juga : Tanahnya Diklaim BTID, Ipung Tantang Buktikan dengan Surat
Baca Juga : Bagikan Sembako, Ipung: Bukan Karena Merasa Kaya, Tapi Ingin Berbagi
“Tetapi, jika nanti mentok atau semua pada kekeh, saya terpaksa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, atau tidak menutup kemungkinan, saya akan laporkan adanya penyerobotan atas tanah saya ini sesuai dengan pasal 385 KUHP. Saya tetap akan melakukan proses hukum ke pengadilan untuk mengambil tanah ini secara sah dan secara hukum,” terang Ipung.