"Tapi pada tahun 2016 saya berteriak, itu pas di acara Indonesia Lawyer Club. Saat itu saya bilang bisa tidak pelaku kejahatan seksual terhadap anak, diancam pidana minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati, itu bahasa saya di ILC," ucapnya.
Rupanya kata Ipung pernyataannya direspon pemerintah dengan mengeluarkan Perpu nomor 1 tahun 2016 yang kemudian dijadikan Undang-undang nomor 17 tahun 2016, dan saat ini muncul PP nomor 70 tahun 2020 di mana ada ancaman pemberatan bagi pelaku kejahatan seksual.
"Dalam PP nomor 70 tahun 2020, ancaman hukuman bagi pelaku pedofile minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, sampai hukuman mati atau hukuman seumur hidup," kata Ipung.
"Ditambah pemberatan lain seperti kebiri kimia, ada pemasangan alat detektor jika dia tidak dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Setelah keluar dari penjara dipasang chip guna pengawasan, serta identitasnya diekspos secara besar-besaran terus menerus," sambungnya.
Dengan ancaman pidana yang cukup tinggi tutur Ipung, wajar jika pelaku akan berfikir dan akan berupaya menghindari dengan tidak mengakui perbuatannya.
Ipung lalu meminta kepada jaksa dan hakim agar serius dalam menangani kasus ini lantaran para pelaku diyakini tidak akan berhenti melakukan aksinya sebelum ia mati.
"Anak yang menjadi korban akan mengalami trauma seumur hidup, dia tidak akan berani berdekatan dengan laki-laki, dia tidak akan berani melihat tubuhnya sendiri karena merasa dirinya sudah rusak," terangnya.(eli)










