Ipung Ingatkan Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pedofilia

DENPASAR - Fajarbali.com | Pria asing warga negara Prancis bernama Emannuel Alain Pascal Maillet (53) duduk di kursi persidangan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan terdakwa terbilang keji lantaran mencabuli korban yang merupakan anak sahabatnya sendiri sebanyak 10 kali. Hal itu dilakukan terdakwa sejak 2017 silam. 

Namun dalam persidangan, terdakwa membantah melakukan pencabulan padahal ada saksi yang melihat perbuatan terdakwa.

"Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak atau pedofile, yang bisa dijadikan unsur untuk menjadikan seseorang sebagai pelaku hanya ada dua unsur," kata ktivis anak dan perempuan Siti Sapurah, Rabu (6/1/2021) di Denpasar.

Unsur pertama yakni saksi korban karena keterangan anak selaku korban dapat dipastikan jujur. Unsur kedua yaitu alat bukti lain berupa hasil visum dan hasil tes psikologi.

"Jadi kalau sekarang kasusnya sudah masuk ke persidangan, tidak mungkin dong tidak terbukti, kan polisi bukan orang bodoh. Pasti ada dua alat bukti yang cukup sehingga dia menjadi tersangka, P21 dan ke persidangan," paparnya.

Perempuan yang akrab disapa Ipung ini mengungkapkan, sudah bukan hal aneh jika pelaku pedofile tidak mengakui perbuatannya. Apalagi pelaku tahu jika ancaman pidana bagi pelaku pedofile cukup tinggi.

Ipung tak memungkiri jika di tahun 2002 ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih rendah yaitu minimal 3 tahun dan maksimal pidana penjara 15 tahun.

Namun sejak adanya perubahan Undang-undang pada tahun 2014, ancaman pidana bagi pelaku pedofile naik menjadi minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top