Investor Protes Keras, Putusan PN Negara Dinilai Tidak Adil

Akibat penipuan itu, Gordon Gilbert Hild, Warga Negara Jerman, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan menetapkan penjara 3 tahun.

Hukuman terhadap Gordon ini lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepada istrinya, Ismayanthi atas kasus yang sama yaitu penjara 2,5 tahun penjara. Kedua vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim pada tahun 2017 silam. (rl)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top