DENPASAR – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali untuk melakukan pengangkatan sita jaminan atas sejumlah aset properti membuat Yenny Sunaryo protes keras.
Sebagai penggugat Ismayanthi & Gordon G. Hild, Yenny menilai keputusan Ketua PN Negara tersebut tidak tepat. Pasalnya, sejumlah aset yang akan dilepaskan sita jaminannya bukan atas nama kedua pihak tergugat.
"Kok bisa, aset yang bukan atas nama Ismayanthi & Gordon G. Hild dilepaskan sita jaminannya. Apakah ini upaya untuk memuluskan pihak tergugat agar bisa membayar ganti rugi yang jatuh tempo Senin, 14 Maret depan? Saya protes keras dengan keputusan PN Negara, Bali," tegas Yenny dalam keterangannya yang diterima di Denpasar, Jumat (11/3/2022).
Terkait keputusan PN Negara tersebut, Yenny mengaku telah mengirimkan surat protes keras pada Jumat ini. Ada tiga hal yang menjadi dasar keberatannya.
Pertama, pengangkatan Sita Jaminan merupakan Satu Kesatuan atas perkara No. 70/Pdt.G/2017/PN Negara. Sedangkan dalam surat terlampir disebutkan 3 Sertifikat yg dimohonkan oleh Ismayanthi & Gordon G. Hild sebagai Tergugat / Pembanding / Termohon Kasasi.
"Harap digaris bawahi bahwa mereka berdua (Ismayanthi dan Gordon) bukan pemegang nama dari sertifikat tersebut," ungkapnya.
Kedua, dalam proses Aanmaning sampai surat terlampir diterima Yenny, proses demi proses dan hasil pertemuan, TIDAK DIBERITAHUKAN dengan jelas dan terperinci. Dia pun tidak pernah tahu adanya Penetapan Ketua PN Negara No. 70/Pdt.G/2017/PN Nga tgl 7 Maret 2022.










