Ia berpandangan, permasalahan ini sangat serius. Seorang perempuan yang sedang hamil diabaikan seorang lelaki. Menurutnya, perempuan bersangkutan mengalami goncangan mental, fisik dan batin luar biasa serta masa depan bayinya yang tak jelas. “Ini yang mengiris empati terdalam saya paling utama,” akunya.
Eksekusinya dalam kasus ini, bendesa, perbekel difasilitasi camat dan MDA mencari jalan keluar dan mengomunikasikan ke kedua belah pihak keluarga. Nasib jabang bayi itu yang mesti dipertanggung jawabkan. Jika tidak ada jalan keluar, secara hukum negara, perkawinan itu tidak legal dan gadis itu beserta anaknya kelak akan terus mengalami masalah administrasi kependudukan.
Sedangkan eksekusi jangka panjangnya, MDA dan PHDI Bali punya "pekerjaan rumah" untuk merumuskan regulasi adat berkaitan dengan masalah ini. Solusi konsep "pade gelahang" mesti disosialisasikan meluas ke bawah dengan petunjuk teknisnya. Sebaiknya juga dibuat aturan soal dokumen perjanjian tertulis memperkuat implementasi "nyentana" dan "pade gelahang" agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari. (Gde)










