DENPASAR – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Bandesa Agung/Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengusulkan agar tokoh-tokoh agama Hindu di daerah itu dapat membahas mengenai ritual pernikahan seorang wanita dengan keris.
Menurut dia, ritual pernikahan seorang wanita Hindu Bali dengan keris biasanya dilakukan ketika seorang mempelai wanita yang hamil di luar nikah, namun calon suaminya meninggal ataupun pergi tanpa kabar.
"Perlu dibahas oleh tokoh-tokoh agama, para sulinggih, dan pandita supaya mengeluarkan semacam 'bhisama', bagaimana statusnya dari segi agama," kata Ida Pangelingsir Sukahet diknfirmasi di Denpasar, Rabu (19/1/2022).
Belum lama ini, publik digegerkan dengan adanya kasus seorang wanita menikah dengan keris di Kabupaten Gianyar, dengan alasan calon mempelai laki-laki mendadak membatalkan rencana pernikahannya. Sasng lelaki tidak mau "nyentana" atau ikut tinggal di rumah keluarga istri ketika sudah menikah.
"Dari sisi agama atau adatnya bagaimana? Saya tidak ingin mendahului. Lebih baik ini didiskusikan dan dibahas bersama oleh para sulinggih dan tokoh-tokoh agama melalui agenda paruman (rapat)," ujarnya.
Dengan dibahas oleh tokoh-tokoh agama, sehingga dapat dikaji dari sisi sastra (kitab suci) dan tatwa (filosofi) apakah pernikahan dengan keris itu dibenarkan atau tidak secara agama. Ida Pangelingsir mengatakan ketika nanti sudah ada bhisama (fatwa-red) dari tokoh-tokoh agama, barulah dari MDA bisa melakukan langkah selanjutnya.










