Ini Tanggapan Ketua PN Denpasar Soal Hakim Dilaporkan ke KY Gara-gara Vonis Bebas

1000055067
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar Dr Iman Luqmanul Hakim.foto/eli

Loading

DENPASAR-fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan anggota DPRD Badung, I Made Dharma yang sebelum didakwa malukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 ayat (2) KUHP.

Nah, akibat putusan bebas itu, Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa merasa tidak terima dan melaporkan hakim yang menyidangkan I Made Dharma ke Komisi Yudisial (KY) melalui penghubung KY wilayah Bali pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 lalu.

Sebagaimana termuat di media, I Wayan Kardiasa didampingi tim kuasa hukumnya menyebutkan bahwa putusan majelis hakim terhadap perkara pindaan nomor 411/Pid.B/2025/PN Dps diduga tidak memenuhi rasa keadilan.

Menanggapi laporan itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar Dr Iman Luqmanul Hakim pun angkat bicara. Pejabat yang belum lama menjabat di PN Denpasar itu mengatakan, adanya pihak yang tidak puas dengan putusan/vonis hakim itu merupakan hal yang biasa.

"Yang harus dicatat adalah hakim itu tidak bisa memuskan semua pihak. Jadi kalau ada pihak yang tidak terima dengan putusan/vonis hakin dan akan melaporkan, kami tidak bisa melarang karena itu hak nya, " kata Dr. Iman dalam acara jumpa wartawan, Jumat (4/7/2025) di PN Denpasar.

Diterangkan, dalam persidangan pidana, hakim memiiki kewenangan penuh untuk membabaskan terdakwa, menyatakan bersalah, menaikkan hukuman dari tuntutan jaksa atau sebaliknya.

"Namun setiap keputusan yang diambil oleh majelis hakim harus disertai dengan pertimbangan hukum yang baik, tanpa adanya kepentingan lain dan tentu saja putusan itu harus bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, I Made Dharma yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu yang seolah olah asli.

BACA JUGA:  Sumbang Darah ke PMI, Kapolresta Denpasar dan 55 Anggotanya Donor Darah

Dalam sidang, Selasa (1/7/2025) majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra setelah mempertimbangkan beberapa hal, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa I Made Dharma tidak terbuktii bersalah sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan ataupun tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa I Made Dharma tidak terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemalsuan ataupun menggunakan surat palsu. Oleh karena membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, " demikan amar putusan hakim.

Hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan agar terdakwa segara dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Serta memerintah agar memulihkan hak - hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Salah satu pertimbangan hakim yang membuat terdakwa layak mendapatkan vonis bebas adalah terkait tanda tangan dari Lurah Jimbaran, Wayan Kardiyasa,yang ada di surat keterangan 470/101/Pem/2022 dinyatakan dipalsukan dengan alasan Kardiyasa tidak pernah menandatangani surat tersbeut.

Jika memang demikian, hakim berpendapat bahwa tanda tangan yang katanya dipalsukan itu harus ada pembanding dengan melakukan pengujian ilmu pengetahuan secara obyektif melalui Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.

Tapi dalam fakta persidangan, bukti pemeriksaan laboratorium Kriminalistik terhadap tandatangan pada surat keterangan 470/101/Pem/2022 tidak ada. Jaksa Penuntut Umum beralasan tidak dibuatkannya uji forensic terhadap tandatangan tersebut karena surat keterangan 470/101/Pem/2022 adalah fotokopi tidak ada aslinya.

Sehingga Jaksa menyatakan cukup dibuktikan oleh keterangan saksi. Tapi yang menjadi pertanyaan apakah karena itu adalah produk fotokopi yang disangkal oleh pejabat pemilik tandatangan maka dokumen tersebut menjadi palsu?

Menimbang, bahwa oleh karena dipersidangan Jaksa tidak bisa menunjukkan ada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik terkait tandatangan dalam surat keterangan 470/101/Pem/2022 a quo, dan juga dari sekian banyak saksi dan alat bukti sah yang diajukan Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Deklarasi Pesta Rakyat di Bali, Lautan Manusia Bersatu Menangkan Paslon Nomor 3 Ganjar-Mahfud

Tidak ada saksi satu pun yang mengetahui sendiri, mengalami sendiri, mendengar sendiri dan melihat sendiri perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan Penuntut Umum kepadanya, maka Majelis Hakim tidak cukup mendapat keyakinan bahwa surat keterangan tersebut adalah palsu.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis bersandar pada prinsip in dubio pro reo dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa dokumen di jadikan obyek pemeriksaan dalam perkara a quo tidak tampak adanya kepalsuan.

Oleh karenanya majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan menyatakan tidaklah terpenuhi terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dalam unsur kedua ini sehinga terdakwa pun dibebaskan atau divonis bebas. W-007

Scroll to Top