https://www.traditionrolex.com/27 Ini Syarat Jadi Calon Anggota KPU Bali - FAJAR BALI
 

Ini Syarat Jadi Calon Anggota KPU Bali

(Last Updated On: 16/05/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Bali periode 2018-2023 resmi dibuka, (16/5/2018). Pada hari pembukaan, sudah ada satu orang yang mendaftar. Dia ersebut adalah Ketua Komisi Informasi (KI) Bali Agus Astapa.



“Hari pertama dapat satu orang pendaftar sebagai pegarus. Mudah-mudahan di hari-hari berikutnya ramai yang daftar,” ujar Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Bali periode 2018-2023 Luh Riniti Rahayu.




Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 16-24 Mei pada Pukul 08.00 hingga 16.00 wita. Diharapkan setidaknya ada 30 orang prndaftar. Apabila hingga tanggal yang telah ditentukan jumlah tersebut belum terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan waktu.

“Jika hingga penutupan belum tercapai jumlah 30 pendaftar, maka pendaftaran akan diperpanjang lagi,” terangnya.



Nantinya, pendaftar akan disaring hingga mendapat 10 orang calon anggota KPU Provinsi Bali. Selanjutnya, nama yang telah disaring akan diserahkan ke KPU RI. “

Kami nanti merekrut 10 nama calon. KPU RI nanti yang menentukan menjadi anggota KPU Provinsi Bali,”  papar Ketua Bali Sruti ini.

Dari lima anggota KPU Provinsi Bali, kuota perempuan setidaknya 30 persen. “Ada kuota perempuan dalam keanggotaan KPU Provinsi Bali nanti. Minimal 30 persen,” katanya.



Mengenai persyaratan, Luh Riniti menyebutkan, bahwa pendaftar minimal harus berumur 35 tahun, pendidikan minimal S1, dan berdomisili di Bali. Nantinya, domisili yang dimaksud bisa dibuktikan dengan E-KTP atau Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

Bagi pendaftar yang pernah tergabung dengan partai politik, harus mengundurkan diri minimal lima tahun saat mendaftar. Hal yang sama juga berlaku bagi pendaftar yang duduk di jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon. Juga harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih.

Selain itu, pendaftar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Calon komisioner juga tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, serta belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kritik Visi Misi Paslon, Gubernur dan Ketua DPRD Bali Diadukan ke Bawaslu

Rab Mei 16 , 2018
Dibaca: 17 (Last Updated On: 16/05/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Tim Advokasi dan Hukum pasangan calon (Paslon) Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) mendatangi Kantor Bawaslu Bali di Renon Denpasar, Rabu (16/5/2018).  Save as PDF

Berita Lainnya