Ini Reaksi Ipung Saat Terkait Sanksi Terhadap Okum Panitera

(Last Updated On: 24/02/2021)

DENPASARFajarbali.com | Oknum Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Tinggi Denpasar berinisial IKS diadukan ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Ini dikarenakan sang oknum pegawai tersebut meminta sejumlah uang kepada pihak yang berperkara. Dan atas hal ini oknum tersebut juga telah diberi sanksi teguran oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Humas PT Denpasar Nyoman Sumaneja. “Yang bersangkutan memang mengakui perbuatannya dan sudah diberikan sanksi berupa teguran dari pimpinan,” kata Sumaneja yang juga salah satu hakim tinggi di PN Denpasar. 

Sanksi berupa teguran lisan yang diberikan kepada oknum PP tersebut ditanggapi serius oleh Siti Sapura alias Ipung sebagai pihak yang merasa dirugikan atas ulah oknum PP tersebut.

Ipung, Rabu (23/2/2021) di Denpasar mengatakan, sanksi teguran lisan tidak sebanding dengan akibat hukum yang ditimbulkan karena ulah oknum PP tersebut. 

“Tidak sebanding lah, kan karena ulah oknum PP tersebut klien kami jadi kehilangan hak asuh anak karena kami sebagai pihak terbanding dikalahkan sebagaimana dalam putusan majelis hakim,” tegas Ipung. 

Ipung juga mengatakan, saksi berupa teguran lisan itu tidak akan membuat efek jera bagi pelaku.”Harusnya bukan sanksi teguran dong, kan perbuatannya sudah jelas mencoreng citra pengadilan tinggi,” katanya. 

Terlepas dari semua itu, Ipung berharap agar kedepannya jangan lagi ada oknum PP yang melakukan perbuatan yang sama. 

“Mereka ini kan pegawai negri yang sudah digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, jadi jangan lagi lah masih minta uang ke rakyat,” harap Ipung. 

Tapi, kata Ipung yang harus digaris bawahai adalah bukan masalah uang yang diminta oleh oknum PP tersebut. Tapi lebih kepada rangkaian kebohongan yang dibuat oleh oknum tersebut. 

Dijelaskannya, pada tanggal 11 November 2020, IKS selaku PP di Pengadilan Tinggi Denpasar menghubungi rekannya bernama Ni Made Ari Astuti Silomerti.

Di sana sang oknum berbohong dengan mengatakan jika sidang putusan baru akan digelar pada 12 November 2020. 

“Oknum tersebut terus mengejar dan meminta uang sembari mengatakan malu kepada majelis hakim. Akhirnya pada tanggal 13 November, dia diberi sejumlah uang,” tutur pengacara yang akrab disapa Ipung ini.

“Padahal pusan sudah dibacakan pada tanggal tertanggal 9 November 2020 dan kami pihak terbanding dikalahkan. Jadi kami anggap kami ini telah dibohongi oleh oknum tersebut,” pungkas Ipung.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dua Kali Dipanggil Tidak Datang, Owner IndoTrader Terancam Dipanggil Paksa

Rab Feb 24 , 2021
Dibaca: 9 (Last Updated On: 24/02/2021) DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik Polresta Denpasar telah melakukan pemanggilan kedua terhadap owner Indotrader, Agung Mahendra, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Namun panggilan kedua tidak datang, dan bila pemanggilan ketiga tidak juga hadir Agung Mahendra terancam akan dijemput paksa oleh penyidik.   Save as […]

Berita Lainnya