https://www.traditionrolex.com/27 Tikam Istri Hingga Tewas, Suami Diadili - FAJAR BALI
 

Tikam Istri Hingga Tewas, Suami Diadili

(Last Updated On: 24/02/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Pria bernama I Ketut Gede Arisata (23) diseret ke pengadilan karena melakukan kekerasan terhadap istrinya bernama Ni Gusti Ayu Seriasih hingga meninggal dunia.

 

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan kerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 2) mengakibatkan matinya korban Ni Gusti Ayu Seriasih,” terang jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Senin (24/2/2020).

Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa berawal ketika terdakwa datang ke rumah kos korban di Jalan Gunung Sanghyang 124, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 01.30 Wita.

Karena pintu kamar tertutup dan terkunci, terdakwa kemudian mendobrak sehingga pintu terbuka. Setelah di dalam kamar, terdakwa bertanya kepada korban tentang postingan yang ditulis oleh korban di facebook.

“Di mana-mana kalau sudah janda ya pasti bening lagi, karena doinya lebih fokus ngurus badan dan tanpa ngurus anak lagi. Pas jadi bini dibilang dekil, kusut itu karena efek suami nggak ngasih uang dan waktu lebih untuk ngurus diri (dengan tanda emojie ketawa)” tulis korban seperti tertuang dalam dakwaan.

“Terdakwa juga bertanya mengapa korban memblokir WA dan Facebook terdakwa, saat itu korban menjawab dengan kata-kata, “saya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan kamu,” kata jaksa.

Jawaban korban menimbulkan pertengkaran mulut. Saat itu korban hendak keluar dari kamar namun karena terdakwa sudah sangat emosi. Terdakwa kemudian mengeluarkan pisau kecil sepanjang kurang lebih 15cm dengan gagang kayu dari dalam tas terdakwa.

“Terdakwa langsung menusuk punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah. Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi meninggalkan korban serta mengunci pintu kamar kos dari luar,” beber jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar.(hen).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

14 Pelajar Begal Divonis Penjara, 1 Orang Dikembalikan ke Orang Tua

Sen Feb 24 , 2020
Dibaca: 8 (Last Updated On: 24/02/2020)DENPASAR – fajarbali.com | 15 pelajar begal dari geng donky memasuki persidanganan akhir pada persidangan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Denoasar, Senin (24/2/2020) .    Save as PDF

Berita Lainnya