
Dirk Hermanus Egbertus Kastermans digiring petugas tahanan Kejari Denpasar untuk dibawa ke mobil tahanan usai berteriak dari sel tahanan Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang pria warga negara Belanda terdakwa kasus dugaan penggelapan, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, Kamis (13/7/2023) tiba-tiba berteriak dari dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Denpasar memanggil istrinya yang bernama Ari. Kastermans yang terus berteriak memanggil nama istrinya itu tentu saja mengganggu kenyamanan dan ketenangan di Pengadilan.
Teriakan Kastermans membuat Wakil Ketua Pengadilan Denpasar keluar dari ruangan dan terlihat berbicara dengan pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Menurut sumber dari Pengadilan, Kastermans berteriak karena emosi tidak diperbolehkan dijenguk dan menerima makanan yang dibawa istrinya.
BACA Juga :Diduga Menipu Sewa Menyewa Vila, Bule Belanda Dituntut 2,5 Tahun Penjara
“Dia (Kastermans) marah karena tidak boleh dijenguk dan menerima makanan yang dibawa istrinya,” jelas sumber di Pengadilan Denpasar. Pantauan di Pengadilan, memang benar istri Kastermans tidak diperbolehkan masuk untuk bertemu dengan Kastermans. Petugas pengawal tahanan dari Kejari Denpasar juga terlihat melarang istri Kastermans untuk menemui Kastermans.
Karena Kastermans terus berteriak, pihak Kejari Denpasar akhirnya membawa paksa Kastermans kembali ke Lapas Kerobokan. Kasi Pidum Kejari Denpasar, Nyoman Bela Putra Atmaja membenarkan soal kejadian ini. “Benar tadi ada terdakwa yang teriak teriak di Pengadilan, karena mengganggu, maka kami putuskan untuk memulangkannya terdakwa ke Lapas,” ujar pejabat yang akrab disapa Bela.










