Akibat perbuatannya itu, Devi pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Devi sebagai pengelola, pemilik dan pengguna akun media sosial Michat atas nama Vera dan Irma ima di adili karana tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Perbuatan terdakwa terungkap ketika petugas kepolisian dari Polda Bali melakukan patroli siber usai menerima adanya kasus prostitusi online melalui Michat, Jumat (3/7/2020).
Di sana petugas menemukan foto perempuan beserta nama serta tulisan "serius otw". Selain itu terdakwa juga menulis tarif Rp 600 ribu sekali main dengan durasi 1 jam, wajib menggunakan kondom dan bayar di tempat.
Dalam promosinya, apabila ada tamu yang hendak menggunakan jasa, terdakwa mengarahkan menuju salah satu hotel atau penginapan di seputaran Jalan Pidada, Denpasar Barat.
Berbekal bukti-bukti, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Pidada Denpasar Barat dan menangkap Devi.(eli)










