Ini Kesaksian Mantan Karyawan PT BMK dan Asisten Zainal Tayeb

"Sepengetahuan saya Pak Zainal datang ke kantor itu itu 3 bulan sekali itu pun tidak pasti. Beliau (terdakwa), kalau datang cuma sebentar dan lihat-lihat. Sepengetahuan saya lagi Pak Zainal datang tidak pernah mengambil uang," terang saksi. 

Sementara saksi Nyoman Widiasa yang merupakan asisten pribadi terdakawa memberikan keterangan hampir sama dengan saksi Faturrahman.Terutama soal tanggal pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban. 

Sakai menyebut bahwa pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban terjadi pada tanggal 14 September 2017."Saya ingat persis pertemuan itu terjadi pada tanggal 14 September 2017. Saya ingat karena saat itu saya mendapat pesan dari ibu dewi (istri terdakwa) bahwa ibu tidak ada di rumah," ungkapnya. 

Atas pengakuan kedua saksi soal tanggal pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban ini, secara  tidak langsung membantah pengakuan saksi korban yang menyebut bahwa pertemuannya dengan terdakawa terjadi pada tanggal 25 September 2017. 

Sementara terkait kesaksian Fathurrahman yang menyebut bahwa Yuri sempat ikut dalam pertemuan antara saksi korban dengan terdakwa, menurut kuasa hukum terdakwa, itu membuktikan bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta. 

"Bagaimana terdakwa bisa menyuruh Yuri menempatkan keterangan palsu dalam akta sementara saat dalam pembicaraan itu ada pula saksi korban," terang Sharmila Teyeb, salah satu kuasa hukum terdakwa. 

Menariknya lagi, saksi Faturrohman yang saat terjadinya pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban mengaku bekerja sebagai security di PT Mira Bali Kontruksi mengatakan mengenal baik saksi korban. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top