Ini Alasan Hakim Bebaskan Bos BPR Legian

"Karena unsur menyuruh ini tidak terbukti, maka unsur selanjutnya tidak perlu dibuktikan," pungkasnya. Sementara terkait putus bebas ini, Kasi Pidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta mengatakan pihaknya langsung mengajukan kasasi. (eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top