Ini Alasan Hakim Bebaskan Bos BPR Legian

Nah, terkait vonis Titian Wilaras ini, Soebandi mengatakan bahwa, sebelum sidang putusan dimulai, majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day sudah melaporkan kepadanya selaku pimpinan di PN Denpasar. 

"Jadi intinya begini, kalau ada vonis bebas, kita sudah rapatkan terlebih dahulu. Di dalam rapat inilah nanti majelis hakim menyampaikan pendapatnya serta alasan mengapa sampai memberikan vonis bebas," ungkap Soebandi. 

Dikatakan pula, untuk kasus Titian Wilaras ini, dari laporan hakim yang menyidangkan, bahwa sesuai fakta persidangan, baik itu bukti-bukti maupun keterangan saksi serta keyakinan hakim memang terdakwa Titian Wilaras harus dibebaskan. 

Ditempat terpisah, Humas PN Denpasar I Made Pasek mengungkap lebih dalam mengenai alasan majelis hakim membebaskan Titian Wilaras. Menurut Pasek, setelah melalui proses persidangan, ada salah satu unsur dalam pasal yang didakwakan JPU dianggap tidak terpenuhi. 

"Kalau untuk menyatakan terdakwa itu bersalah dan dijatuhi hukuman, maka semua unsur dalam Pasal yang didakwakan itu harus terbukti," ungkap Made Pasek yang juga salah satu hakim di PN Denpasar. 

Dikatakannya, ada beberapa unsur dalam Pasal yang didakwakan jaksa. Dari beberapa unsur itu hanya dua unsur yang terbukti, yaitu unsur bahwa terdakwa sebagai pemegang saham dan unsur dengan sengaja.

Sementara unsur yang tidak terpenuhi adalah unsur menyuruh melakukan. Sesuai fakta persidangan, bukti-bukti serta keterangan saksi di persidangan membuktikan bahwa unsur menyuruh melakukan tidak terbukti. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top