https://www.traditionrolex.com/27 Ini Alasan Hakim Bebaskan Bos BPR Legian - FAJAR BALI
 

Ini Alasan Hakim Bebaskan Bos BPR Legian

(Last Updated On: 28/12/2020)

DENPASARFajarbali.com | Di penghujung tahun 2020 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membuat kejutan besar dengan menjatuhkan vonis bebas terhadap Titian Wilaras, Bos BPR Legian yang terjerat kasus perbankan.

Putusan bebas ini menjadi heboh lantaran berbanding terbalik dengan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yang sebelumnya menyatakan Titian Wilaras terbukti bersalah dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. 

Tak hanya menuntut hukuman penjara, jaksa dalam amar tuntutannya juga momohon agar terdakwa membayar denda Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. 

Jaksa menyatakan terdakwa Titian Wilaras terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan karena menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 23,1 miliar.

Jaksa menyatakan semua unsur dalam Pasal 50 A UU RI No.7 tahun 1992  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan telah terpenuhi. 

Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar Soebandi saat dikonfirmasi soal vonis bebas ini hanya mengatakan bahwa semua itu adalah kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. 

“Jadi begini, soal vonis itu semua adalah kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Ketua atau pimpinan Pengadilan tidak bisa ikut campur, karena sifatnya hanya mendapatkan laporan sajankarena setiap ada putusan bebas wajib melaporkan ke ketua,” kata Soebandi, Senin (28/12/2020). 

Nah, terkait vonis Titian Wilaras ini, Soebandi mengatakan bahwa, sebelum sidang putusan dimulai, majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day sudah melaporkan kepadanya selaku pimpinan di PN Denpasar. 

“Jadi intinya begini, kalau ada vonis bebas, kita sudah rapatkan terlebih dahulu. Di dalam rapat inilah nanti majelis hakim menyampaikan pendapatnya serta alasan mengapa sampai memberikan vonis bebas,” ungkap Soebandi. 

Dikatakan pula, untuk kasus Titian Wilaras ini, dari laporan hakim yang menyidangkan, bahwa sesuai fakta persidangan, baik itu bukti-bukti maupun keterangan saksi serta keyakinan hakim memang terdakwa Titian Wilaras harus dibebaskan. 

Ditempat terpisah, Humas PN Denpasar I Made Pasek mengungkap lebih dalam mengenai alasan majelis hakim membebaskan Titian Wilaras. Menurut Pasek, setelah melalui proses persidangan, ada salah satu unsur dalam pasal yang didakwakan JPU dianggap tidak terpenuhi. 

“Kalau untuk menyatakan terdakwa itu bersalah dan dijatuhi hukuman, maka semua unsur dalam Pasal yang didakwakan itu harus terbukti,” ungkap Made Pasek yang juga salah satu hakim di PN Denpasar. 

Dikatakannya, ada beberapa unsur dalam Pasal yang didakwakan jaksa. Dari beberapa unsur itu hanya dua unsur yang terbukti, yaitu unsur bahwa terdakwa sebagai pemegang saham dan unsur dengan sengaja.

Sementara unsur yang tidak terpenuhi adalah unsur menyuruh melakukan. Sesuai fakta persidangan, bukti-bukti serta keterangan saksi di persidangan membuktikan bahwa unsur menyuruh melakukan tidak terbukti. 

“Karena unsur menyuruh ini tidak terbukti, maka unsur selanjutnya tidak perlu dibuktikan,” pungkasnya. Sementara terkait putus bebas ini, Kasi Pidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta mengatakan pihaknya langsung mengajukan kasasi. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kejari Badung Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp 19 Miliar

Sen Des 28 , 2020
Dibaca: 20 (Last Updated On: 28/12/2020)BADUNG–Fajarbali.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dibawah pimpinan I Ketut Maha Agung, Senin (28/12/2020) memusnahkan barang bukti (BB) narkoba dan barang bukti hasil kejahatan lainnya dari 152 perkara disepanjang tahun 2020 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.  Save as PDF

Berita Lainnya