Imbas Corona, Puluhan Napi di Bangli Dibebaskan Lebih Cepat

Karena itu, para warga binaan yang lebih cepat dibebaskan ini, juga tetap akan tetap dikontrol oleh petugas Bapas. “Nanti pada saat tanggal pembebasan bersyaratnya, mereka harus kembali ke Lapas untuk mengambil surat bebas," jelasnya. Meski demikian, ditegaskan, Peraturan Menkum HAM (Permenkum HAM) RI No 10 Tahun 2020 itu tidak menyentuh para napi Warga Negara Asing (WNA). Juga tidak menyentuh napi yang terkait PP-99, seperti pidana korupsi, terorisme, dan perkara narkotika dengan pidana di atas 5 tahun. "Untuk pembebasan lebih capet ini, diberikan cenderung kepada pidana umum dan untuk kasus narkoba yang pidananya di bawah 5 tahun,” pungkasnya. (arw)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top