Dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani Menkum HAM Yasonna Laoly, secara keseluruhan ada sekitar 30.000 napi dan anak yang akan dibebaskan dari Lapas, Rutan, dan LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) di seluruh Indonesia.
Menurut Karutan Bangli, dalam Keputusan Menkum HAM dijelaskan sejumlah ketentuan bagi napi yang dibe-baskan melalui asimilasi, terkait dampak wabah Corona. Pertama, napi yang 2/3 masa hukumannya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Kedua, anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Ketiga, napi dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah masing-masing. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.
Ada pun ketentuan bagi napi dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni napi yang telah menjalani 2/3 masa hukuman dan anak yang telah menjalani 1/2 masa hukuman. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM. “Karena Permen ini baru, makanya kami harus hati-hati jangan sampai ada yang salah dalam hal pengeluaran. Pembebasan napi dilakukan bergilir setiap hari. Jadi, mereka itu bukan bebas. Tapi menjalani setengah pidananya di rumah, istilahnya asimilasi di rumah,” ungkapnya.










