Hunian Lapas Kerobokan Melebihi Kapasitas Secara Nasional, BNN Usulkan Penguatan Rehabilitasi Pecandu Narkoba

 

"Perlu adanya langkah penguatan Lembaga Rehab maupun IPWL dapat menjadi alternatif dalam menangani narapidana dari kasus hukum yang dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi oleh Majelis Hakim," tegas jenderal yang gemar bersepeda gowes ini. 

 

Dilanjutkannya, penempatan tersangka dalam Lembaga Rehabilitasi juga sudah mulai dapat dilakukan bagi tersangka yang telah dapat ditentukan perannya dari hasil TAT, sebagai pecandu atau korban penyalahguna. 

 

Termasuk jumlah barang bukti di bawah Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Disamping hasil pengecekan laboratorium atas urinenya menunjukkan posotif mengandung narkotika.

 

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mencari solusi penanganan pecandu/korban penyalah guna yang tersangkut kasus hukum, jelas Brigjen Sugianyar, telah diterbitkan Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri dan Ka BNN RI yang mengatur tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. 

 

Untuk ditataran teknis, diatur pula mengenai pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dimotori oleh BNN. Anggota TAT terdiri dari tim hukum dan Tim Medis. Tim hukum yang beranggotakan asesor dari unsur BNN, Polri dan Kejaksaan. 

 

Sementara Tim medis terdiri dari unsur dokter dan psikiater bertugas melakukan penilaian terhadap peran tersangka kasus hukum narkotika, apakah sebagai korban penyalahguna narkotika, pecandu, penyalahguna maupun pengedar. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top