"Tentunya hal ini menjadi permasalahan tersendiri dalam pencapaian pelaksanaan tugas pembinaan narapidana termasuk pengawasan ketertiban, keamanan dan kesehatan tahanan dan narapidana," ujar Brigjen Sugianyar, saat ditemui di Kantor BNNP Bali Jalan Kamboja Denpasar, Jumat 6 Agustus 2021.
Ditambahkannya, dari tingkat hunian 268.610 orang tersebut, sebanyak 139.088 orang tersangkut kasus narkotika. Sehingga jumlah ini menunjukkan adanya kelebihan kapasitas Rutan/Lapas yang ada di seluruh Indonesia.
Apalagi, kata jenderal yang pernah menjabat Wakapolda Sulawesi Tengah ini, komposisi lebih detail narapidana dengan pidana dibawah 10 tahun sebanyak 101.032 orang (72,64%) dan narapidana di atas 10 tahun sebanyak 13.685 orang (9,84%).
Khusus untuk jumlah kapasitas Lapas Kerobokan saat ini sebanyak 323 orang. Namun berdasarkan data sampai akhir Juli 2021, Lapas Kerobokan kini dihuni oleh tahanan dan narapidana sebanyak 1.586 orang. Dari total penghuni Lapas Kerobokan tersebut yang berasal dari kasus narkotika sebanyak 1.061 Orang atau 83,74 persen dari jumlah hunian Lapas Kerobokan.
"Jadi, Lapas Kerobokan saat ini sudah over capacity 391 persen atau melebihi over capacity secara nasional," terang mantan Kabid Humas Polda Bali ini.
Dari gambaran data di atas, kata jenderal bintang satu dipundak ini sejatinya perlu dilakukan langkah terobosan untuk mengurai permasalahan di Lapas. Diakuinya, soal penambahan kapasitas Lapas/Rutan dalam waktu singkat mungkin sulit dilakukan.










