Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Dengan jumlah yang cukup fantastis ini, apalagi adanya unsur penyeludupan dengan iming-imingan uang yang besar, PN Denpasar menegaskan akan menindak kasus ini sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan.
Ketua majelis hakim juga menegaskan usai sidang kepada terdakwa untuk tidak mempercayai jika ada orang yang mengaku bisa memberikan keringan dalam kasus ini.
"Kalau ada orang yang mengaku majelis hakim atau disuruh majelis hakim yang bisa membantu terdakwa atau mengurangi hukum terdakwa jangan didengerin itu bohong. Majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta yang ada di persidangan," pungkas Hakim.W-007










