Diketahui pula, kasus yang membawa terdakwa hingga ke pengadilan ini berawal di tanggal 27 Maret 2020 di Pondok Putri Home Stay dan Vila Kamar No. 6 Lantai II terdakwa ditangkap oleh petugas polisi dari Polda Bali.
Pada saat ditangkap, langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat tinggalnya.
Hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis hasis sebarat 42,84 gram dan Narkotika jenis kokain seberat 0,79 gram.(eli)










