Hakim Vonis WN Rusia Kasus Narkoba Nyaris Setengah dari Tuntutan JPU

DENPASAR- Fajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan terhadap warga negara asing (WNA) asal Rusia yang terjerat kasus narkoba, Kamis (8/10/2020). 

Menariknya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja terhadap terdakwa Csenia Chornei (33) ini nyaris setengah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta. 

Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu menuntut agar terdakwa yang ditangkap karena menyimpan hasis dan kokain ini dengan pidana penjara selama 8 tahun. 

Meski begitu, usai mendengarkan vonis, JPU masih ragu-ragu apakah menerima atau mengajukan banding dengan bersikap pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata jaksa di muka sidang yang digelar secara daring itu. 

Sementara itu dalam sidang, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. 

"Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman," tegas hakim dalam putusan. 

Oleh karena itu majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top