
Tim Kuasa hukum Anandira Puspita Sari saat menghadiri sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/5/2024).Foto/eli
DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com|Hakim tunggal praperadilan menolak permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Anandira Puspita Sari (34) usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
Dalam amar putusannya yang dibacakan, Senin (27/5/2024) Hakim Oktimandiani menyatakan bahwa semua permohonan dari pihak Pemohon ditolak dengan penetapan tersangka oleh Polresta Denpasar telah sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka oleh Polresta Denpasar telah sesuai prosedur, sehingga penetapan tersebut sah,” tegasnya.
Kuasa hukum Anandira, Agustinus Nahak menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan praperadilan tersebut. Selain itu, dia menjelaskan jika hakim menilai penetapan kliennya sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Permohon ditolak semua, karena hakim dalam pertimbangannya menganggap prosedur yang dilakukan kepolisian dalam penetapan tersangka sudah memenuhi unsur. Keberatan kami terkait alat bukti juga tidak diterima. Hakim menilai semua sudah memenuhi unsur dan prosedur. Sehingga praperadilan penetapan tersangka Anandira ditolak,” ujar Agustinus Nahak.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Anandira akan dilanjutkan ke pokok perkara, di mana pihak kuasa hukum Anandira akan berupaya untuk mengkaji lebih dalam mengenai bukti-bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka kliennya.










