DENPASAR - Fajarbali.com | Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai ratusan juta rupiah dengan terdakwa Stephanus Irawan alias Tommie Leim, Kamis (2/9/2021) kembali dilanjutkan. Sidang yang dipimpin hakim Angliky Handajani Day itu masuk pada agenda pembacaan putusan sela.
Dalam amar putusan sela, hakim menyatakan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa atasa dakwaan jaksa.”Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan sela yang dibacakan dihadapan jaksa dan juga terdakwa dalam sidang yang berlangsung secara daring.
Sebelumnya, terdakwa dalam eksepsinya menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa karena menganggap Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini. Alasannya para pihak sebelumnya telah membuat kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan melalui sidang Arbitrase.
Atas keberatan ini majelis hakim menilai bahwa PN Denpasar memiiiki kewenangan mengadili perkara ini dengan alasan peradilan Arbitrase adalah sidang untuk menyelesaikan sengketa perdata.
Sementara dalam eksepsinya yang menganggap bahwa perkara yang sedang dihadapi terdakwa adalah perkara perdata bukan perkara pidana karena adanya beberapa perjanjian, majelis beranggapan bahwa poin eksepsi ini sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Untuk mengetahui perkara ini apakah perkara perdata atau pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara. Oleh karena itu kami menganggap bahwa eksepsi terdakwa sudah masuk pada pokok perkara yang mesti harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi-saksi,”sebut hakim dalam putusan sela.










