Merasa tidak terima dengan perlakuan petugas terhadap temannya, Rifai langsung melayangkan pukulan ke wajah I Made Bagus Yohanandita dengan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali. Pukulan keras itu menyebabkan korban jatuh tak sadarkan diri di tempat.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Mangusada yang ditandatangani dr Ida Bagus Putu Alit, SpFM, korban mengalami luka terbuka di kepala, memar pada pipi kiri dan bibir bawah, gigi seri bawah patah dan terlepas, serta keluar darah dari hidung. Visum menyatakan luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul dan dikategorikan sebagai luka berat.
Usai sidang, saat dimintai tanggapan mengenai kejadian ini, terdakwa tidak memberikan tanggapan. Namun Penasehat Hukumnya, Sabam Antonius mengklaim terdakwa hanya menjadi korban dalam kasus ini.
"Terdakwa sebenarnya hanya korban dalam kasus ini. Dia hanya berusaha membela diri," singkatnya. sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis, 8 Mei 2025.W-007










