Cengkeraman gurita ini tidak hanya terlihat dari beton dan baja yang menggantikan sawah subak, tetapi juga dari laporan adanya pembangunan yang mengabaikan regulasi.
Di wilayah Berawa/Canggu, aparat telah menemukan bangunan yang didirikan tanpa memiliki kelengkapan dokumen legalitas seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Standar OSS, bahkan izin lingkungan seperti AMDAL.
Ketiadaan izin ini mengindikasikan bahwa kekuatan modal telah beroperasi dengan impunitas, menembus batas-batas hukum, dan menimbulkan dugaan kuat praktik korupsi atau setidaknya penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan.
Dampak dari alih fungsi lahan yang tak terkendali ini sudah mulai dirasakan masyarakat Badung. Konversi lahan yang masif telah mengurangi area resapan air, yang pada akhirnya berkontribusi pada bencana banjir bandang di beberapa wilayah Badung dan Denpasar.
Pesisir Bali, yang seharusnya menjadi sumber kekuatan Blue Culture (nilai budaya bahari), Blue Economic (ekonomi kelautan), dan Blue Spirit (spiritualitas laut), kini seolah tak berdaya menghadapi tentakel-tentakel kapitalis.
Hari ini, patung Giant Octopus mungkin telah menghilang dari pantai. Namun, pertanyaannya tetap menggema: Apakah Gurita Raksasa itu masih ada di Pulau Dewata? Atau, seperti yang diungkapkan sang seniman, ia telah menjelma menjadi entitas lain, lebih licik, lebih masif, dan terus melahap Bali dari dalam, dalam sebuah drama korupsi dan pembangunan yang tiada akhir.
Pesan moral dari karya seni ini harusnya menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum dan penentu kebijakan untuk menanggalkan kepentingan sesaat, mengusut tuntas dugaan praktik curang dalam alih fungsi lahan, dan memprioritaskan keberlanjutan Pulau Bali di atas keuntungan para pemodal. (rel)










