“Teori klasik adalah kehendak manusia sementara teori positivis meliputi faktor genetik, psikologi dan sosial,” jelasnya
Lebih lanjut dikatakan, paradigma kriminologi berupa sifat manusia yang egois “Kejahatan terjadi ketika manfaatnya lebih besar daripada penderitaannya dan kejahatan terjadi ketika tindakan memaksimalkan kesenangan,” jelas Prof. Kim Jaemin.
Sementara sifat manusia evolusioner, oranrg baik dikriminalisasi oleh lingkungan yang keras dan orang netral dikiminalisasi karena pengaruh buruknya.
Dekan FH UNR, Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana, SE., SH., MH., CMC mengungkapkan, kuliah internasional merupakan implementasi dari Memorandum of Agreement (MoA) yang dilakukan bersama sejumlah perguruan tinggi di Korea Selatan yang tergabung dalam Korean Center Indonesia.
"Diawali dengan kerjasama tingkat Universitas kemudian dibreakdown dengan MoU tingkat fakultas dan implementasinya kuliah umum internasional," jelas Sucana.
Pihaknya menargetkan, kerjasama antara FH UNR dengan universitas di Korea Selatan akan terus ditingkatkan khususnya bidang hukum pidana yang meliputi kriminalogi dan teologi
"Selain itu tentu kerjasama bidang Tri Dharma Perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian," ujarnya.
Sucana berharap, dengan adanya kuliah internasional ini semua pihak baik dosen maupun mahasiswa bisa menambah wawasan dan pemahamannya khusus berkaitan dengan hukum pidana.
Kepala International Office, Universitas Ngurah Rai, Tjokorda Gde Agung Wijaya Kesuma Suryawan, BComm., MIntBus., CMA., mengatakan, kuliah internasional sebagai upaya mewujudkan salah satu visi yakni internasionalisasi. Di mana harapannya UNR tidak hanya dikenal tingkat daerah ataupun nasional tetapi dikenal secara internasional.










