GIANYAR-Fajar Bali | Gubernur Bali, Made Mangku Pastika melantik Dr. I Ketut Rochineng SH.MH menjadi Penjabat Bupati Gianyar, Rabu (21/2/2018). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali yang dihadiri pejabat utama Pemprov Bali.
Ketut Rochineng akan bertugas sebagai Penjabat Bupati hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Gianyar hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang saat ini tengah berlangsung.
Gubernur Pastika dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan Penjabat Bupati Gianyar mengacu ketentuan yang berlaku dan terkait dengan perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2018.
“Ditetapkannya Penjabat Bupati karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Periode 2013-2018 telah berakhir, sementara Pemilukada tengah berlangsung,” ujarnya. Meski mempunyai masa tugas relatif singkat, menurutnya seorang penjabat bupati mengemban tanggung jawab yang sangat strategis dalam meletakkan fondasi penyelenggaraan pemerintahan.
Sesuai amanat undang-undang, penjabat bupati mempunyai sejumlah tugas pokok yaitu menyelenggarakan pemerintahan, memfasilitasi pelaksanaan Pemilukada serta menjaga netralitas ASN.
Ditambahkan Pastika, sebagaimana bupati definitif, seorang penjabat bupati dituntut sungguh-sungguh memahami tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Gubernur Pastika mengingatkan penjabat bupati agar senantiasa menjalin hubungan yang harmonis dengan DPRD.










