Sementara terkait penyebaran wabah Virus Corona, Wapres Ma'ruf Amin menyatakan penanganan Covid-19 dan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) memerlukan standar yang sama, yaitu menjamin hak masyarakat agar dapat hidup dan berkembang secara optimal.
"Penanganan narkotika dan Covis-19 membutuhkan standar yang sama, yaitu untuk memberi jaminan dan melindungi hak-hak masyarakat agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal," kata Wapres Ma'ruf Amin seraya menyebut Covid-19 dan narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas karena keduanya merupakan ancaman serius.
Apabila ancaman tersebut tidak segera ditangani secara sejak dini, maka dampaknya akan besar bagi pembangunan. "Keduanya, Covid-19 dan narkoba, merupakan ancaman serius. Dampaknya multidimensi. Masuk mulai dari negara hingga merambah ke unit terkecil masyarakat, yakni keluarga," kata Ma’ruf Amin, memandaskan.
Kepala BNN Komjen Pol Drs Heru Winarko SH dalam laporannya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian BNN bekerja sama dengan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya LIPI pada tahun 2019, terungkap bahwa tren prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia setahun terakhir sebesar 1,80 persen atau sebanyak 3.419.188 orang. Sedangkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sekali pakai seumur hidup tahun 2011 sebanyak 2,40 persen atau 4.530.000 orang. Dengan demikian, telah dapat terselamatkan sekitar 1 juta jiwa penduduk Indonesia.
Sebagai bentuk penajaman peran stakeholders terutama instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, telah dikeluarkan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024. Di mana Inpres ini menitikberatkan pada Implementasi Rencana Aksi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah guna mendukung Program P4GN.










