Gercep! Dalam 5 Hari Kerja, LPS Bayar Rp25,6 M Klaim Simpanan Nasabah BPR Kamadana

IMG-20260224-WA0004
Bambang S. Hidayat.

DENPASAR-fajarbali.com | Dalam waktu 5 hari kerja setelah dicabut izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan Tahap 1 dari simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berlokasi di Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali.

BPR ini telah dicabut izin usahanya pada tanggal 18 Februari 2026 lalu oleh otoritas. LPS menanggapi dengan gerak cepat (gercep) melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan Simpanan yang layak dibayar dan Simpanan tidak layak dibayar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (“UU LPS”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”).

Pada pembayaran tahap 1 ini, LPS bergerak cepat menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 1.994 nasabah dari total 2.973 nasabah simpanan BPR Kamadana. Simpanan yang akan dibayarkan pada tahap 1 ini mencapai Rp25,6 miliar.

Simpanan ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank; kedua, Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS; dan ketiga, Tidak diindikasikan melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

“Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat kepada awak media, di Denpasar, Selasa (24/2/2026).

Untuk pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Kamadana, LPS telah menunjuk bank pembayar, yaitu Bank BNI BNI KCP Kintamani, Jl Raya Penelokan, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali. dan, BNI KC By Pass Ngurah Rai, Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No 161, Badung, Bali.

BACA JUGA:   Libur Tahun Baru 2022, Pantai Kuta Dipadati Pengunjung

Sebagai informasi, daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran Tahap 1 ini dapat dilihat dalam pengumuman di kantor BPR Kamadana atau melalui website LPS dengan cara masuk laman www.lps.go.id, pilih menu “Aplikasi LPS” di bagian bawah halaman website.

Kemudian pilih menu Simpanan → Status Simpanan, kemudian pilih Bank BPR Kamadana, kemudian masukan nomor rekening, lalu klik cari dan lihat status penjaminan simpanan. Catat No. CIF untuk dibawa ke bank pembayar guna mempercepat proses pencairannya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top