AMLAPURA – fajarbali.com | meski masih dalam masa pandemi covid-19 tampaknya tidak mengurangi hasrat warga untuk menggelar judi sabungan ayam. Padahal, pemerintah sudah menghimbau agar tidak membuat acara yang menimbulkan pengumpulan masyarakat. Alhasil, jajaran Reskrim Polres Karangasem pun mengambil tindakan tegas dengan membubarkan dan mengamankan enam orang terduga penyelenggara judi sabungan ayam yang di gelar di banjar dinas Sadimara,Desa Ababi, Kecamatan Abang.
Pengungkapan aksi perjudian sabungan ayam sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian jenis sabungan ayam. Apalagi, judi sabungan ayam di gelar di tengah situasi pandemi Covid-19 yang sudah pasti kegiatan illegal ini menimbulkan kerumunan yang mana sangat rentan mempercepat penyebaran COVID 19. Berdasarkan itulah, oleh Kanit Reskrim Polsek Abang IPTU Mochamad Supriyanto memimpin langsung jalannya penangkapan enam orang yang diduga sebagai penyelenggara judi sabungan ayam. “Ada enam yang diduga sebagai penyelenggara sudah kita amankan di Polres Karangasem,” ujar Kasubag Humas Polres Karangasem, AKP. Herson Juanda membenarkan penangkapan enam orang terduga penyelengga.
Saat ini, katanya, keenam terduga pelaku penyelenggara perjudian sudah disidik dan ditahan di Rutan Polres Karangasem sampai menunggu berkas lengkap dan kemudian diserahkan ke JPU. Selain itu, diharapkan, seluruh masyarakat agar tidak lagi menyelenggarakan kegiatan illegal semacam ini karena hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain apalagi ditengah pandemi Covid-19. (bud).