Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel yang menyelidiki kasus tersebut menangkap tersangka di rumahnya di Tabanan, Jumat (18/1) sekira pukul 13.30 Wita. Selain menangkap tersangka I Wayan Antara, polisi mengamankan belasan mobil. Yakni mobil Xenia silver metalik DK 1255 FJ, Toyota Avanza putih DK 1266 JQ, Datsun warna hitam DK 1574 WK, Toyota Calya putih AD 9434 RP, Xenia putih B 1512 POG,
Suzuki Swift warna Silver Dk 1599 D, Datsun warna merah DK 1018 DK, AYLA warna putih S 1227 YZ, Avanza warna Silver DK 1933 AY, Yaris warna hitam L 1489 Z, Toyota CALYA warna putih DK 1961 EL, Toyota Avanza silver DK 1995 GT, Honda Jazz warna putih S 1586 HH dan Toyota Yaris hitam DK 1183 AM.
“Tersangka dan barang bukti mobil sudah diamankan di Polsek Densel,’ tandasnya. (hen)










